Definition
Nilai produksi/Omset/Pendapatan meliputi:
1) Pertambangan Rakyat: Nilai barang-barang hasil pertambangan/penggalian yang siap untuk dijual. Dalam hal ini tidak termasuk stok awal dan barang tambang/galian yang dibeli dari pihak lain.
2) Industri Kecil dan Kerajinan Rumah tangga : Nilai produksi dari barang yang dihasilkan oleh
suatu usaha industri, baik produksi utama, sampingan maupun ikutan. Termasuk dalam produksi adalah barang yang telah siap untuk dipasarkan dan barang yang masih dalam proses (setengah jadi). Semua barang hasil produksi harus dinilai walaupun belum terjual, sudah terjual tetapi pembayarannya belum lunas, dikonsumsi sendiri, dihadiahkan, dsb.
3) Sektor Listrik Non PLN : Nilai tenaga listrik yang telah dijual/disalurkan kepada para pelanggan.
Ketenagalistrikan oleh listrik non PLN adalah usaha pembangkitan, transmisi tenaga dan
penyaluran/pendistribusian tenaga listrik, yang dikelola oleh perusahaan/usaha non PLN untuk keperluan rumah tangga dan lainnya.
4) Sektor Konstruksi: Nilai pekerjaan konstruksi yang benar-benartelah dikerjakan/diselesaikan secara fisik oleh perusahaan/usaha/pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian atau perintah kerja antara pemilik dengan perusahaan/usaha/pemborong selama setahun yang lalu.
5) Sektor Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi:
Omset untuk usaha perdagangan adalah seluruh nilai dari barang dagangan yang terjual selama bulan Nopember 1998.
Misalnya suatu usaha perdagangan mempunyai usaha sampingan foto copy, maka seluruh jasa foto copy tersebut tidak dimasukkan disini, tetapi dimasukkan pada Blok VII.B. Begitu pula komisi yang diterima dari kegiatan menjual barang titipan,suatu usaha perdagangan dimasukkan pada Blok VII.B.
Omset usaha rumah makan adalah seluruh nilai dari makanan dan minuman yang terjual.
Pendapatan usaha jasa akomodasi adalah semua pendapatan dari kama ryang dihuni.
6) Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi:
Pendapatan perusahaan/usaha angkutan adalah pendapatan dari ongkos mengangkut penumpang dan atau barang.
Pendapatan perusahaan/usaha jasa penunjang angkutan adalah penerimaan dari jasa yang seharusnya diterima sesuai dengan jenis kegiatannya , misalnya agen perjalanan berupa komisi penjualan tiket, perparkiran/penitipan kendaraan berupa pendapatan dari pembayaran parkir kendaraan.
Pendapatan perusahaan/usaha keagenan adalah penerimaan komisi dari penjualan tiket/karcis pesawat, bis maupun kereta api dari agen penjualan yang tidak berbadan hukum.
Pendapatan perusahaan/usaha pengiriman dan pengepakan adalah penerimaan dari pengurusan, pengepakan, dan pengiriman barang, meliputi pendapatan yang diperhitungkan mulai dari barang dijemput dari alamat pemilik, pengepakan, hingga barang tiba di alamat penerima (door to door sevice).
Pendapatan perusahaan/usaha pergudangan adalah penerimaan dari penyewaan gudang.
Pendapatan perusahaan/usaha jasa titipan adalah penerimaan dari pengurusan dan pengiriman barang yang meliputi pendapatan mulai dari pengambilan barang dari alamat pemilik hingga barang tiba di alamat penerima (door to door service).Termasuk juga disini jasa kurir swasta tidak berbadan hukum.
Pendapatan perusahaan/usaha unit pelayanan pos adalah penerimaan dari penjualan perangko, materai dan benda-benda pos lainnya yang berkaitan dengan pengiriman surat dan sejenisnya.
Pendapatan perusahaan/usaha wartel/kios pon adalah penerimaan atas pemakaian pulsa.
7) Sektor Lembaga Keuangan:
Pendapatan jasa penunjang asuransi adalah semua penerimaan yang merupakan hasil dari kegiatan jasa penunjang asuransi, seperti komisi.
Pendapatan pedagang valuta asing adalah nilai seluruh penjualan mata uang asing.
Pendapatan koperasi simpan pinjam adalah penerimaan bunga.
Pendapatan kredit union/rentenir adalah penerimaan bunga.
8) Sektor Jasa-Jasa
Pendapatan jasa Dokter, Mantri, Tabib adalah penerimaan dari jasa konsultasi/perawatan yang diberikan.
Pendapatan jasa Bidan, Klinik adalah penerimaan dari jasa konsultasi, rawat nginap. dsb yang diberikan.
Pendapatan jasa Kebersihan Lingkunganadalah penerimaan dari jasa kebersihan taman, pasar, kampung yang diberikan.
Pendapatan jasa Kebersihan Rumahtanggaadalah penerimaan dari jasa kebersihan rumahtangga yang diberikan.
Pendapatan jasa Kesenian & Hiburan Tradisional adalah penerimaan dari jasa pertunjukan ludruk, lenong, wayang orang yang diberikan.
Pendapatan jasa Kolam Renang, Bilyard adalah penerimaan dari jasa olahraga yang diberikan.
Pendapatan jasa tempat rekreasi, kolam pancing, gelanggang permainan,obyek wisata sejarah, pemandian adalah penerimaan dari jasa rekreasi yang diberikan.
Pendapatan jasa Reparasi Kendaraan Bermotor adalah penerimaan dari jasa perbaikan mobil, perbaikan sepeda motor yang diberikan.
Pendapatan jasa Pemangkas Rambut adalah penerimaan dari jasa pangkas rambut,cukur kumis dan janggut, pijat yang diberikan.
Pendapatan jasa Penjahit Pakaian adalah penerimaan dari jasa pembuatan baju lengan pendek, pembuatan rok, pembuatan kebaya yang diberikan.
Pendapatan jasa Periklanan adalah penerimaan dari jasa pembuatan iklan, desain iklan yang
diberikan.
Pendapatan jasa Persewaan Mesin adalah penerimaan dari jasa persewaan mesin foto copy, persewaan mobil, gedung, alat pesta yang diberikan.