Definition
1) Perusahaan/usaha PND adalah perusahaan/usaha yang kegiatannya di suatu lokasi yang tetap, yaitu di suatu bangunan sensus, dan tempat perlengkapan usahanya tidak dipindahpindahkan. Perusahaan/usaha yang dikelompokkan adalah perusahaan/usaha yang statusnya bukan kelompok PD (Perusahaan Direktori), biasanya mereka hanya mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bahkan ada yang tidak mempunyai ijin sama sekali.
Perusahaan/usaha yang dikategorikan perusahaan/usaha PND adalah:
* unit usaha yang tidak memiliki status badan hukum/usaha.
* Untuk perusahaan/usaha pertambangan dan penggalian tidak mempunyai SIPD (Surat Ijin Penggalian Daerah).
* Untuk perusahaan/usaha industri dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang.
* Untuk perusahaan/usaha jasa rekreasi/hotel, jasa hiburan dan kebudayaan, serta restoran/ rumah makan yang tidak mempunyai ijin dari Diparda.
* Untuk perusahaan/usaha perantara keuangan yang tidak mempunyai SK Menteri Keuangan dan SK Gubernur/Bupati.
2) Usaha Rumahtangga yang dimaksud di sini terbatas pada usaha anggota rumahtangga yang dilakukan pada lokasi/tempat yang tidak tetap (keliling), ataupun dilakukan pada suatu lokasi tetap namun tempat perlengkapan usahanya dipindah-pindahkan (tidak tetap).
Identifikasi usaha semacam ini dilakukan melalui pendekatan rumahtangga.