Definition
Sekretaris desa/kelurahan (Sekdes) mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/kelurahan serta membantu Kepala Desa/Lurah serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas sekretaris desa/kelurahan mempunyai fungsi :
1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
2. Melaksanakan urusan keuangan.
3. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa/Lurah apabila Kepala Desa/Lurah berhalangan melakukan tugasnya.
Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun terakhir. Perhitungan tahun didasarkan pada kalender Masehi.
Contoh: Jika umur Kepala Desa/Lurah 45 tahun 11 bulan, ditulis 45 tahun.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah : pendidikan yang telah diselesaikan pelajarannya pada kelas atau tingkat terakhir sehingga ia mendapat tanda tamat belajar/ijazah.
Misalnya, kuliah sampai tingkat 3 dari jenjang program S1, maka kode yang dilingkari adalah 4 (hanya tamat SM dan sederajat).