Definition
Status pemerintahan :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
BAB 5 14 Pedoman Pencacah usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten (UU No.32 Tahun 2004).
Catatan : Dalam realitanya masih ada desa yang berada di wilayah kota.
Kelurahan adalah : suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan. (UU RI No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).