Definition
Letak desa/kelurahan di dalam, di tepi atau di luar kawasan hutan.
Kawasan hutan adalah : wilayah tertentu yang ditujukan dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan hutan dibedakan:
1. Hutan produksi yaitu : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi
Konversi (HPK).
2. Hutan lindung yaitu : kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan/sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata guna air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah entrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah.
3. Hutan konservasi adalah : Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan, keanekaragaman tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya.
4. Hutan suaka alam adalah : Hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga sebagai fungsi wilayah sistem penyangga kehidupan.
Termasuk dalam kelompok ini adalah : Cagar
Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM).
5. Hutan pelestarian alam adalah : Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan, sistem penyangga kehidupan, serta pemanfaatannya secara lestari, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Termasuk dalam kelompok ini adalah :
Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA), dan Taman Wisata Alam (TWA).
Hutan yang dicakup pada rincian ini termasuk hutan bakau.
1). Dalam hutan adalah : Desa/kelurahan yang letaknya di tengah atau dikelilingi hutan.
2). Tepi hutan adalah: Desa/kelurahan yang letaknya di tepi, atau di pinggir hutan, atau berbatasan dengan hutan.
3). Luar hutan adalah : Desa/kelurahan yang tidak berbatasan langsung dengan hutan.