Definition
    
                                    1.Kawin adalah seseorang mempunyai istri (bagi laki-laki) atau suami (bagi perempuan) pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang 
kawin sah secara  hukum (adat, agama, negara  dan  sebagainya), tetapi juga  mereka  yang hidup 
bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri. 
2.Cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin 
lagi.  Dalam  hal  ini  termasuk  mereka  yang  mengaku  cerai  walaupun  belum  resmi  secara  hukum. 
Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya 
suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau 
untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai 
hidup.
3.Cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.