Definition
a. Pertanian tanaman semusim, mencakup penanaman tanaman yang tidak
berlangsung lebih dari dua musim panen dalam berbagai media, dan budidaya
tanaman secara genetik, untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.
b. Pertanian tanaman tahunan, mencakup penanaman tanaman yang berlangsung
lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman
yang tumbuh terus menerus, untuk keperluan pembibitan dan pembenihan,
termasuk penanaman tanaman di area/lokasi hutan.
c. Pertanian tanaman hias dan pengembangbiakan tanaman, mencakup kegiatan
pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan
penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan
batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya
ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan
kegiatan pembibitan.
d. Peternakan, mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga,
binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk
diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah, dan kepompong ulat
sutera.
e. Jasa penunjang pertanian dan pasca panen, mencakup kegiatan penunjang
dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak
dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk
jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke
pasar.
f. Perburuan, penangkapan dan penangkaran satwa liar, mencakup kegiatan
perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap, baik binatang untuk
dimakan maupun tidak, dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang
dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran satwa liar
baik darat maupun laut.
Kehutanan dan Penebangan Kayu:
g. Pengusahaan hutan, mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan
pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala
untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan
tahunan, termasuk juga pembibitan tanaman hutan.
102 SUPAS 2015_Buku 3
h. Penebangan dan pemungutan kayu, mencakup pemotongan kayu hutan untuk
industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah, seperti
pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan
menggunakan cara tradisional.
i. Pemungutan hasil hutan bukan kayu, mencakup pemungutan hasil hutan bukan
kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar seperti jamur, tanaman biji-bijian, anggrek
dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang
tumbuh liar.
j. Jasa penunjang kehutanan, mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas
dasar balas jasa atau kontrak, seperti inventarisasi hutan, penaksiran kayu,
pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan
pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang
dilakukan atas dasar kontrak.
Perikanan:
k. Perikanan tangkap, mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan,
penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama ikan-ikanan, mollusca
dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan
dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan
atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya.
l. Perikanan budidaya, mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan
untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca,
crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya, termasuk
budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur
ikan dan peternakan cacing laut.
02. Pertambangan Dan Penggalian
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral
dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas
(gas alam). Pertambangan, misalnya pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, batu bara,
pasir besi, bijih besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan
sejenisnya.
SUPAS 2015_Buku 3 103
Penggalian, misalnya penggalian batu (batu hias, batu bangunan, batu kapur/gamping,
kerikil), pasir, tanah liat dan gips. Jasa pertambangan, misalnya pengambilan contoh bijih
logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran; pengeboran percobaan
atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam; pembangunan
fondasi sumur minyak dan gas; penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas; pembersihan,
penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas; pemompaan dan penyaluran tambang;
jasa pemindahan di pertambangan; dan lain-lain.
03. Industri Pengolahan
Industri pengolahan adalah pengubahan bahan dasar (bahan mentah) menjadi
barang jadi/setengah jadi dan atau dari barang yang kurang nilainya menjadi barang yang
lebih tinggi nilainya, baik secara mekanis, kimiawi, dengan mesin ataupun dengan tangan.
Kegiatan/usaha industri pengolahan mencakup: industri makanan; minuman;
pengolahan tembakau; industri tekstil; pakaian jadi; industri kulit, barang dari kulit, dan alas
kaki; industri kayu, barang dari kayu, gabus, barang anyaman bambu, rotan dan sejenisnya;
industri kertas dan barang dari kertas; industri pencetakan dan reproduksi media rekaman;
industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi; industri bahan kimia dan
barang dari bahan kimia; industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional; industri
karet, barang dari karet, dan plastik; industri barang galian bukan logam; industri logam
dasar; industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik; industri mesin
dan perlengkapan yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain (ytdl); industri kendaraan
bermotor, trailer dan semitrailer; industri alat angkut lainnya; industri furniture; industri
pengolahan lainnya; dan jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan.
04. Pengadaan Listrik Dan Gas
Lapangan usaha ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan
tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau
pipa infrastruktur permanen. Yang termasuk dalam kegiatan ini antara lain: ketenagalistrikan;
gas alam dan buatan; dan pengadaan uap/air panas, udara dingin, dan produksi es.
Ketenagalistrikan adalah kegiatan pembangkitan, transmisi, dan pendistribusian energi
listrik kepada konsumen akhir.
104 SUPAS 2015_Buku 3
Gas alam dan buatan, pembuatan/penyediaan gas dan pendistribusian gas alam atau
buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistem saluran pipa, dan kegiatan penjualan
gas. Pengadaan uap/air panas, udara dingin, dan produksi es mencakup kegiatan produksi,
pengumpulan, dan pendistribusian uap/air panas untuk pemanas, energi dan tujuan lain;
produksi dan distribusi pendinginan udara; dan produksi es untuk makanan/minuman atau
tujuan lain.
05. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Daur Ulang
Lapangan usaha ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan
dengan pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau
bukan baik rumah tangga ataupun industri, yang dapat mencemari lingkungan.
a. Pengadaan air, mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air
untuk kebutuhan rumah tangga dan industri, pendistribusian melalui berbagai saluran
pipa, tercakup di sini.
b. Pengelolaan limbah, mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan
limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran; kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah; pengosongan dan pembersihan tempat penampungan
limbah; pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi,
kimia dan fisika; dan pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran
pembuangan.
c. Pengelolaan sampah dan daur ulang, mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan
dan pembuangan sampah, termasuk pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian
fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari
kumpulan sampah).
d. Jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya, mencakup penyediaan jasa
pembersihan, misalnya jasa pembersihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air
bawah tanah atau air permukaan yang tercemar.
06. Konstruksi
Kegiatan ini mencakup kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan
bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru,
perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian prafabrikasi bangunan atau struktur di
lokasi proyek, dan konstruksi yang bersifat sementara.
Konstruksi gedung, mencakup gedung tempat tinggal, perkantoran, industri, perbelanjaan,
kesehatan, pendidikan, penginapan, tempat hiburan, dan lainnya.
Konstruksi bangunan sipil, mencakup konstruksi jalan raya; jembatan dan jalan layang;
landas pacu pesawat; jalan dan jembatan kereta api; terowongan; pelabuhan, bandara; dan
bangunan sipil lainnya.
Konstruksi khusus, mencakup kegiatan pembongkaran dan penyiapan lahan; instalasi
sistem kelistrikan, air (pipa), dan instalasi konstruksi lainnya; penyelesaian konstruksi
bangunan; dan konstruksi khusus lainnya
07. Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda
Motor . Kegiatan ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan
besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang.
Lapangan usaha perdagangan juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.
Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan
perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang,
pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan
pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penggudangan, baik dengan pendingin
maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu
atau logam.
Perdagangan besar, bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar
perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas
barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir,
importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko
pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan.
Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas
barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi
ukuran yang lebih kecil, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan
perancangan label.
Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru
maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan
perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order
houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling,
koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. Reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor, mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan mobil dan motor
(kecuali industri dan penyewaan), termasuk lori dan truk, perawatan dan pemeliharaan
mobil dan motor baru maupun bekas. Termasuk perdagangan besar dan eceran suku
cadang dan aksesori mobil dan motor, juga mencakup kegiatan agen komisi yang terdapat
dalam perdagangan besar dan eceran kendaraan.
08. Transportasi Dan Pergudangan
Lapangan usaha ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik
yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan rel, saluran pipa, jalan darat, air atau
udara dan kegiatan yang berhubungan, seperti fasilitas terminal dan parkir, bongkar muat,
penggudangan, jasa penunjang transportasi, dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini
penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.
09. Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
Lapangan usaha ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk
pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk
konsumsi segera.
a. Penyediaan akomodasi, mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk
pengunjung dan pelancong lainnya. Akomodasi yang disediakan oleh hotel baik
berbintang maupun melati, pondok wisata, penginapan remaja, bumi perkemahan,
persinggahan caravan, vila, apartemen hotel, losmen, hostel, dan lain-lain.
b. Penyediaan makanan dan minuman, mencakup kegiatan pelayanan makan minum
yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik di tempat
tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk, seperti restoran, kafe,
warung makan, kedai makan, jasa pengiriman pizza, penjualan makanan/minuman kaki
lima atau dengan gerobak dorong, kedai minuman, kedai obat tradisional, dan lain lain.
Kegiatan ini juga termasuk usaha jasa boga/katering.
10. Informasi Dan Komunikasi
Kegiatan usaha di bidang informasi dan komunikasi, yang meliputi kegiatan/usaha
penerbitan buku, majalah dan sejenisnya; produksi program film, video, dan televisi,
perekaman suara dan penerbitan musik; kegiatan penyiaran dan pemrograman;
kegiatan/usaha telekomunikasi baik dengan kabel maupun tanpa kabel; penyedia jasa
informasi, agen berita dan sejenisnya. Termasuk penerbitan yang mencakup perolehan
hak cipta untuk isinya (produk informasi) dan membuat isinya tersedia ke masyarakat umum
dengan cara atau melalui reproduksi dan distribusi dalam berbagai bentuk. Semua bentuk
yang layak dari penerbitan (dalam bentuk cetakan, elektronik, audio, atau pada internet
seperti produk multimedia seperti buku referensi CD room dan lain-lain) dicakup dalam kegiatan ini.
11. Jasa Keuangan Dan Asuransi
Kegiatan ini mencakup jasa keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan
dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Kegiatan ini juga mencakup kegiatan dari
pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga
penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis. Contoh kegiatan ini antara lain
kegiatan perbankan (konvensional maupun syariah), unit usaha syariah, koperasi/unit
simpan pinjam, baitul maal wantanwil (BMT), pegadaian, asuransi (konvensional maupun
syariah), dana pensiun, bursa efek, money changer, dan lain lain.
12. Real Estat
Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan. Kegiatan ini mencakup
kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau
pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti
jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan
dalam kegiatan ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan
bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan
gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut.
Kegiatan ini mencakup pengelola bangunan real estat.
13. Jasa Perusahaan
Kegiatan ini meliputi:
a. Jasa hukum dan akuntansi
b. Kegiatan kantor pusat dan konsultasi manajemen
c. Jasa arsitektur dan teknik sipil; analisis dan uji teknis
d. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
e. Periklanan dan penelitian pasar
f. Jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya
g. Jasa kesehatan hewan
h. Jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
i. Jasa ketenagakerjaan
j. Jasa agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya
k. Jasa keamanan dan penyelidikan
l. Jasa untuk gedung dan pertamanan
m. Jasa administrasi kantor, jasa penunjang kantor, dan jasa penunjang usaha lainnya
14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
Kegiatan ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya
dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kegiatan ini juga mencakup perundangundangan
dan penterjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut
peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundanganundangan,
kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselamatan
negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah.
Kegiatan ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.
Yang termasuk dalam kegiatan ini diantaranya adalah lembaga legislatif (MPR, DPR
dan DPRD) serta kesekretariatannya, penyelenggaraan pemerintah negara dan
kesekretariatan negara, lembaga eksekutif keuangan, perpajakan dan bea cukai, lembaga
eksekutif perencanaan, lembaga yudikatif (mahkamah agung), lembaga pemerintah non
departemen dengan tugas khusus, pembinaan kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan,
kebudayaan dan pelayanan sosial lain bukan jaminan sosial, kegiatan jaminan sosial wajib,
pembinaan pendidikan, pembinaan kesehatan, pembinaan perumahan dan lingkungan
hidup, penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial (kementerian
sosial), pembinaan keagamaan, lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata, angkatan
darat/laut/udara, ketertiban dan keamanan masyarakat, kepolisian, lembaga peradilan,
badan nasional penanggulangan bencana, pemadam kebakaran, dan lain-lain.
15. Jasa Pendidikan
Lapangan usaha ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan
untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis. Pendidikan dapat disediakan
dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.
Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi
pemerintah atau swasta, dalam sistem sekolah umum maupun kejuruan, pada setiap
jenjang pendidikan, seperti halnya pendidikan untuk usia dini, anak-anak mapun usia
dewasa, termasuk pula program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah
militer, sekolah penjara, sekolah untuk siswa cacat baik fisik maupun mental, dan lain-lain
sesuai dengan tingkatan masing-masing.
16. Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Sosial
Lapangan usaha ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai
kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan
sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.
a. Jasa kesehatan manusia, misalnya jasa rumah sakit (pemerintah maupun swasta),
Puskesmas, Poliklinik, praktik dokter (umum atau spesialis), dokter gigi, pelayanan
kesehatan oleh paramedis, laboratorium kesehatan, pengangkutan orang sakit (ambulan,
heli, pesawat), termasuk juga unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan
tradisional/alternatif (oleh tabib, dukun, shinse, dll).
b. Jasa kegiatan sosial di dalam panti, mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di
dalam panti (pemerintah maupun swasta) yang dikombinasikan baik dengan perawatan,
pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Misalnya jasa
kegiatan sosial di panti keterbelakangan/gangguan mental, rehabilitasi penyalahgunaan
obat terlarang, panti untuk jompo (wreda) atau penyandang cacat, panti asuhan, dan lain
lain.
c. Jasa kegiatan sosial di luar panti, mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di luar
panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak
mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara.
17. Jasa Lainnya
Kegiatan ini meliputi:
a. Kegiatan hiburan, kesenian dan kreativitas
b. Perpustakaan, arsip, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya
c. Kegiatan perjudian dan pertaruhan
d. Kegiatan olahraga dan rekreasi lainnya
e. Kegiatan keanggotaan organisasi
f. Jasa reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga
g. Jasa perorangan lainnya
h. Jasa perorangan yang melayani rumah tangga
i. Kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan
sendiri untuk memenuhi kebutuhan
j. Kegiatan badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya