Definition
RUMAH SAKIT adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah maupun swasta. Rumah sakit yang dikelola pemerintah dapat melalui Kementrian Kesehatan, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, misalnya, RSU Tingkat Provinsi, RSU Tingkat Kabupaten, RSPAD, dan RS Perkebunan.
- RUMAH SAKIT BERSALIN (RSIA) adalah rumah sakit yang khusus melayani pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan, meskipun juga memberi pelayanan kesehatan secara umum. Rumah sakit bersalin biasanya disebut rumah sakit ibu dan anak. Rumah sakit ini biasanya dikelola oleh swasta.
- RUMAH BERSALIN adalah suatu tempat yang melayani pemeriksaan ibu hamil dan melahirkan. Petugas kesehatan yang melayani di Rumah bersalin adalah bidan dalam pengawasan dokter. Rumah bersalin mempunyai fasilitas pelayanan yang lebih sederhana daripada rumah sakit bersalin.
- PUSKESMAS/PUSKESMAS PEMBANTU mencakup semua Puskesmas, Puskesmas Pembantu yang dikelola oleh Dinas Kesehatan.
- KLINIK adalah klinik yang dikelola oleh swasta dan pemerintah termasuk yang ada di perkantoran.
- DOKTER UMUM PRAKTEK adalah dokter umum yang membuka praktek sendiri/swasta.
- DOKTER KANDUNGAN PRAKTEK adalah dokter spesialis kandungan yang membuka praktek sendiri/swasta.
- BIDAN PRAKTEK adalah bidan yang membuka praktek sendiri/swasta.
- PERAWAT PRAKTEK adalah perawat/suster/mantri yang membuka praktek sendiri.
- BIDAN DI DESA adalah bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa, mempunyai wilayah kerja 1 sampai 2 desa, bertugas melaksanakan pelayanan baik di dalam maupun di luar jam kerja, serta bertanggung jawab langsung kepada Puskesmas.
- PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) adalah aparat pemerintah (BKKBN) yang berkedudukan di daerah dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan kegiatan penyuluhan, penggerakan, pembinaan terhadap akseptor KB serta melaksanakan program pembangunan lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah di wilayah kerjanya.
- TKBK/TMK/Muyan (Tim Keluarga Berencana Keliling/Tim Medis Keliling/Mobil Unit Pelayanan) adalah fasilitas pelayanan KB mobil untuk mendekatkan pelayanan KB kepada masyarakat oleh satuan kerja terpadu dan mempunyai kemampuan dan kewenangan memberikan pelayanan alat/cara KB seperti pil KB, kondom, suntik KB, IUD dan implant.
POSKESDES (Pos Kesehatan Desa) adalah Upaya Kesehatan bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah. Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
- POLINDES adalah pondok bersalin desa yang dikelola oleh masyarakat dan digunakan bidan di desa sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat.
- POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) adalah pos pelayanan terpadu antara satu program dengan program lainnya dan merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu yang
dinamis antara program KB dengan program kesehatan, dengan prioritas kegiatan
keterpaduan KB, KIA, gizi, imunisasi dan penanggulangan diare.
- Pos KB/PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang atau
beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif
membantu melaksanakan/mengelola Gerakan Keluarga Berencana Nasional di tingkat
desa/kelurahan.
- APOTEK/TOKO OBAT adalah tempat penjualan khusus obat-obatan, alat KB dan
perlengkapan perawatan kesehatan.
- Teman/Keluarga adalah sumber alat/cara KB dari teman/keluarga.
- TOKO misalnya warung, supermaket, kantin dan warung jamu.
- Lainnya adalah selain yang diatas.