Question post text
Mengetahui apakah memiliki Akta Kelahiran dari Dinas/Kantor Pencatatan Sipil.
Jika anaktersebut memiliki Akta Kelahiran tuliskan Kode 1. Jika baru didaftarkan tuliskan Kode 2. Bila
akta kelahiran yang telah dimiliki hilang, rusak, atau terbakar maka dianggap memiliki Akta
Kelahiran. Bagi anak yang hanya memiliki surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh dokter
atau bidan, ataupun dikeluarkan RT/RW, tidak dianggap memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran
dari luar negeri yang belum dilegalisasi termasuk memiliki akta.