Definition
Yang dikatakan rutin di sini tidak harus selalu setiap hari melakukan kegiatannya di luar kabupaten/kota tempat tinggal, tetapi bisa juga dua hari sekali, tiga hari sekali atau seminggu sekali, asalkan kegiatan tersebut sudah menjadi kebiasaan. Contoh: dokter atau perawat yang harus menginap di rumah sakit, satpam yang harus menginap di tempat kerja, pegawai hotel yang harus menginap di tempat kerja.
Referensi waktu menentukan seseorang melakukan kegiatan ulang alik secara rutin adalah bila kegiatan ulang alik tersebut dilakukan secara rutin selama satu bulan terakhir.