Definition
Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik
kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga. Rumah yang dibeli secara
angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli (KPR) dianggap rumah
milik sendiri.
Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga atau salah seorang
anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus
tanpa batasan waktu tertentu.
Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga/ anggota rumah
tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan
pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus dimuka atau dapat
diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak
pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak
setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru.
Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori
di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah dinas dan rumah adat, termasuk di
dalamnya rumah bebas sewa. Contoh lainnya adalah bila seseorang yang menempati
rumah adat karena statusnya di lingkungan adat misalnya keturunan bangsawan.