Definition
* Berusaha sendiri adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, diantaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar. Termasuk yang sifatnya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Penjelasan:
Perusahaan yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki buruh/pegawai
maka masing-masing orang berstatus sebagai berusaha sendiri.
Contoh:
Sopir lepas (tidak mendapat gaji) dengan sistem setoran, tukang becak, tukang kayu,
tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang yang berusaha sendiri, dokter/bidan/dukun yang buka praktek sendiri, calo
tiket, calo tanah/rumah, dan lain sebagainya.
* Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar adalah bekerja atau berusaha
atas risiko sendiri, dan menggunakan buruh/karyawan/pegawai tak dibayar dan atau
buruh/karyawan/pegawai tidak tetap.
Buruh/karyawan/pegawai tidak tetap adalah buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dan hanya menerima upah
berdasarkan banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
Contoh:
1. Pengusaha warung/toko yang dibantu oleh anggota rumah tangga/pekerja tak
dibayar dan atau dibantu orang lain yang diberi upah berdasarkan hari masuk kerja.
2. Pedagang keliling yang dibantu pekerja tak dibayar atau orang lain yang diberi
upah pada saat membantu saja,
3. Petani yang mengusahakan lahan pertaniannya dengan dibantu pekerja tak dibayar. Walaupun pada waktu panen petani tersebut memberikan hasil bagi panen (bawon), pemanen tidak dianggap sebagai buruh tetap.
* Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap yang dibayar.
Buruh/karyawan/pegawai tetapdibayar adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan dengan menerima upah/gaji secara tetap, baik ada
kegiatan maupun tidak ada kegiatan.
Contoh:
1. Pemilik toko yang mempekerjakan satu atau lebih buruh tetap.
2. Pengusaha pabrik kripik singkong yang memakai buruh tetap.
* Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau
instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak digolongkan sebagai
buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki
majikan tetap jika memiliki satu majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Khusus pekerja pada sektor bangunan dianggap buruh jika bekerja minimal tiga bulan pada satu majikan.
Contoh:
Sony seorang tukang bangunan, sudah 4 bulan memperbaiki rumah pak Maharaj. Sony dikategorikan sebagai buruh/karyawan/pegawai.
* Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang
lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik yang berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha pertanian meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan,
peternakan, perikanan, dan perburuan, termasuk jasa pertanian.
Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran
yang disepakati.
Contoh seseorang yang berstatus sebagai majikan:
1. Seorang petani padi yang mempekerjakan buruh tani untuk mengolah sawah dengan upah harian.
2. Seorang pengusaha perkebunan yang mempekerjakan beberapa orang untuk memetik buah kelapa dengan memberikan upah.
Contoh pekerja bebas di pertanian:
Buruh panen padi, buruh cangkul sawah/ladang, buruh penyadap karet, buruh panen udang dari tambak, buruh pemetik kopi, kelapa, cengkeh, dan sebagainya.
* Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang
lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
Usaha nonpertanian adalah usaha di seluruh sektor selain sektor pertanian.
Contoh:
Kuli-kuli di pasar, stasiun atau tempat-tempat lainnya yang tidak mempunyai majikan tetap, calo penumpang angkutan umum, tukang cuci keliling, pemulung, kuli
bangunan, tukang parkir bebas, dan sebagainya.
? Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Contoh:
1. Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri yang membantu
suaminya bekerja di sawah.
2. Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya,
seperti saudara/famili yang membantu melayani penjualan di warung.
3. Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya,
seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya.
Konsep status/kedudukan bekerja sama dengan Rincian 12 tetapi bedanya adalah
status/kedudukan bekerja sebelum berhenti bekerja/pindah pekerjaan terakhir.