Definition
a) Kepala rumah tangga adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga tersebut atau orang yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala rumah tangga.
b) Istri/suami adalah istri/suami dari kepala rumah tangga.
c) Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat (adopsi) dari KRT.
d) Menantu adalah suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat (adopsi).
e) Cucu adalah anak dari anak kandung, anak tiri atau anak angkat (adopsi).
f) Orang tua/mertua adalah bapak/ibu dari kepala rumah tangga atau bapak/ibu dari
istri/suami kepala rumah tangga.
g) Famili lain adalah orang-orang yang ada hubungan famili/keluarga dengan kepala
rumah tangga atau dengan istri/suami kepala rumah tangga misalnya adik, kakak,
kemenakan, bibi, paman, ipar, kakek, dan nenek.
h) Pembantu rumah tangga adalah seseorang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
i) Lainnya adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga
atau istri/suami kepala rumah tangga, seperti orang yang mondok dengan makan
(indekos).
Penjelasan:
o Mantan menantu yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga dicatat
sebagai lainnya (kode 9), sementara mantan menantu yang ada hubungan famili
dicatat sebagaimana status hubungan dengan kepala rumah tangga sebelum menikah.
o Famili yang bekerja sebagai pembantu (diberi upah gaji) dianggap sebagai pembantu
rumah tangga (kode 8).
o Sopir dan tukang kebun yang menjadi anggota rumah tangga majikan (makan dan
menginap di rumah majikan); maka sopir dicatat sebagai lainnya, sedangkan tukang
kebun dicatat sebagai pembantu.