Definition
JPKM, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Sehat/Surat Miskin, dan Dana Sehat
a. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), merupakan suatu sistem pemeliharaan kesehatan paripurna yang berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan, dimana pemeliharaan kesehatan tersebut berciri berkesinambungan, mutu pelayanan kesehatan terjamin dan pembiayaan kesehatan dilakukan secara pra-upaya atau sistem pembayaran dimuka yang lebih efisien karena ditanggung bersama dengan seluruh anggota/peserta JPKM.
b. Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
c. Jamkesda adalah program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Sasaran Program Jamkesda adalah seluruh masyarakat setempat yang belum memiliki jaminan kesehatan berupa Jamkesmas, ASKES dan asuransi kesehatan lainnya.
d. Kartu Sehat/Surat Miskin adalah kartu yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga tidak mampu, yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Surat Miskin maksudnya adalah surat keterangan tidak mampu secara ekonomi (miskin) dari lurah atau kepala desa.
e. Dana Sehat adalah jaminan kesehatan yang dikelola oleh masyarakat setempat biasanya dipimpin oleh para kader kesehatan/pengurus KUD/LKMD. Peserta membayar iuran secara teratur, kemudian bila berobat ke unit pelayanan kesehatan setempat tidak perlu membayar lagi, karena akan diurus pembayarannya oleh pengelola.