Definition
Bila jangka waktunya diperpanjang atau terjadi restrukturisasi utang maka jangka waktu dianggap lunas adalah jangka waktu kumulatif setelah restrukturisasi.
Contoh 1:
Jangka waktu pada permulaan akad kredit adalah 10 tahun, kemudian diperpanjang 2 tahun sehingga jangka waktu pengembalian/pelunasan adalah 12 tahun, kemudian responden telah mengangsur selama 120 bulan. Isian R.4.c.1 adalah 10 tahun, R.4.c.2 adalah 120 bulan dan R.4.c.3 kode 2. Angsuran KPR responden belum dianggap lunas meskipun responden telah mengangsur selama 120 bulan atau 10 tahun, karena terjadi restrukturisasi utang dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Contoh 2:
Jangka waktu pengembalian pada permulaan akad kredit adalah 10 tahun, tetapi dalam jangka waktu 2 tahun, responden telah melunasinya, maka isian Rincian 4.c.1 adalah 10 tahun, dan Rincian 4.c.2 adalah 24 bulan serta Rincian 4.c.3 kode 1.