Definition
Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ART. Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertipikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertipikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya. SHM dalam pilihan ini merupakan SHM atas nama ART.
Sertipikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART. SHM dalam pilihan ini merupakan SHM yang bukan atas nama ART.
Sertipikat selain SHM adalah jenis-jenis sertipikat selain Sertipikat Hak Milik (SHM), seperti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Sertipikat selain SHM:
1. SHGB
SHGB atau Sertipikat Hak Guna Bangunan adalah sertipikat tanah jenis kedua.
Secara sederhana, pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki sertipikat jenis tersebut. Akan tetapi, kepemilikan tanah atau lahan menjadi milik negara.
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya peningkatan status sertipikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal. Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
2. SHSRS
SHSRS atau Sertipikat Hak Sewa Rumah Susun berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
Akan tetapi, selain atas kepemilikan atas satuan rumah susun, hak milik satuan rumah susun tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atau yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama, terpisah dari
kepemilikan satu rumah susun. Istilah rumah susun untuk mengacu pada bangunan vertikal yang digunakan sebagai tempat tinggal.
3. HAK GUNA USAHA ,
yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
4. HAK PAKAI
adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langusng oleh Negara atau tanah milik orang lain sesuai perjanjian, yang bukan perjanjian sewa-menyewa ataui perjanjian pengolahan tanah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. HAK PENGELOLAAN,
yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Tidak punya. Isikan pilihan ini jika responden tidak memiliki bukti kepemilikan tanah apapun.
Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik bukanlah sertifikat melainkan hanya surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertipikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertipikat tanah. Surat tanda bukti ini dikeluarkan dari Kepala Desa/Kelurahan yang digunakan untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris) yang berupa akte perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli atas tanah yang dipergunakan sebagai tempat tinggal responden. AJB tidak dimasukkan didalam jenis sertipikat kepemilikan karena AJB hanya merupakan bukti hukum telah terjadi transaksi jual-beli antara dua belah pihak.