Definition
Perlu diperhatikan bahwa yang ditanyakan adalah apakah cukup cahaya alami, yang dapat ditunjukkan oleh cukup pencahayaan sinar matahari.
Cukup cahaya alami adalah bila pada siang hari dapat membaca secara jelas di dalam ruangan, tanpa bantuan alat penerangan.
Sesuai UU No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, syarat lubang cahaya yang baik adalah minimal 10 persen dari luas lantai ruangan.