Definition
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuanperumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.(UU no 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman)
Permukiman baru adalah suatu wilayah yang dirancang untuk lingkungan perumahan secara terencana dan terstruktur serta memiliki fasilitas pokok, seperti jalan, jaringan listrik, drainase dimana pembangunannya sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir terhitung saat peletakan batu pertama.
Pengembangan permukiman lama adalah suatu wilayah yang dirancang untuk lingkungan perumahan yang merupakan hasil dari pengembangan permukiman lama.
Permukiman lama adalah kawasan permukiman yang terencana sebagai tempat permukiman yang dirancang dengan waktu lebih dari 10 tahun yang lalu.
Lainnya adalah tempat hunian yang tidak terencana/bukan kawasan binaan permukiman.
Contoh:
1. Komplek Perumahan Mutiara Indah dibangun pertama kali tahun 2010 di Kabupaten Bekasi, Bila rumah tangga sampel tinggal di perumahan ini maka lokasi rumah/bangunan tempat tinggal adalah Permukiman baru (kode 1).
2. Komplek Perumahan BPS di Pondok Bambu sudah ada sejak tahun 1980. Tahun 2010 semua rumah dinas di komplek ini dirubuhkan dan dibangun kembali dan mulai dihuni awal tahun 2013. Bila rumah tangga sampel tinggal di perumahan ini maka lokasi rumah/bangunan tempat tinggal adalah Permukiman lama (kode 3).