Definition
Yang dimaksud terletak di tepian/di atas sungai/danau/waduk/laut adalah apabila letak rumah di tepian/di atas sungai/danau/waduk/laut dengan tidak dibatasi jalan yang dapat dilalui kendaraan beroda 4, atau berjarak kurang dari 8 m dari tepian air, atau terletak di atas air.