Definition
Bentuk badan hukum/badan usaha/perijinan
Badan usaha :
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
36 Pedoman PENCACAH VIMK13
Badan usaha yang disebut Badan Hukum: Usaha yang modalnya dipisahkan, seperti: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Badan usaha yang disebut Bukan Badan Hukum: Usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: CV, Fa (Firma), dan Perorangan.