Definition
Pajak tak langsung :
Pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui produsen terhadap pembelian barang/jasa, misalnya: pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan, bea masuk dan cukai, pajak ekspor, pajak hiburan dan retribusi (termasuk restribusi papan nama, iklan, dsb), termasuk biaya STNK dan retribusi uji petik (kir) khusus untuk kendaraan operasional perusahaan/usaha.
Apabila pengeluaran pajak adalah satu tahun sekali maka harus di bagi dua belas (12) bulan. Tidak termasuk pajak yang dibayarkan oleh perusahaan untuk pemotongan pajak balas jasa pekerja.