Definition
Pembayaran jasa yang dikerjakan oleh pihak lain adalah :
Seluruh pengeluaran atau jasa pihak lain yang dikeluarkan oleh perusahaan/usaha untuk kelancaran kegiatan/usaha ini seperti asuransi perusahaan, promosi/iklan, pengacara dll.
Biaya jasa akuntan/konsultan :
Biaya yang dikeluarkan perusahaan/usaha kepada akuntan/konsultan, seperti: biaya penyusunan sistem dan pelaksanaan pembukuan, biaya pemeriksaan pembukuan dan penyusunan laporan, biaya konsultasi hukum, konsultasi keuangan dll.
Biaya untuk asuransi kerugian :
Premi yang dibayar oleh perusahaan/usaha kepada perusahaan asuransi atas barang yang diasuransikan, seperti: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan dan asuransi barang modal lainnya.
Promosi/iklan :
Biaya untuk promosi/iklan yang dilakukan oleh perusahaan sendiri misalnya pasang spanduk, papan reklame (perusahaan membayar pajak reklame/iklan).