Definition
Luas lahan milik sendiri adalah : lahan yang berdasarkan status hukum atau oleh masyarakat setempat diakui sebagai milik dari salah satu anggota rumah tangga.
Lahan milik sendiri tersebut dapat berasal dari pembelian, warisan , atau pemberian dari pihak lain yang menjadi milik sendiri.
Lahan milik sendiri dapat berasal dari:
1. Lahan yang dibeli baik kontan maupun angsuran.
2. Lahan warisan yaitu lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari harta orang yang telah meninggal dunia.
3. Lahan yang diperoleh secara hibah.
4. Lahan yang dimiliki berdasarkan: land reform , permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembabatan hutan, hukum adat, atau penyerahan dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Luas lahan yang berasal dari pihak lain
adalah : Lahan yang diperoleh
anggota rumah tangga dari pihak lain baik yang di sewa, bagi hasil, gadai, bengkok, bebas sewa, serobotan , dan lahan garapan lainnya.
Lahan sewa adalah : Lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang.
Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos - ongkos produksi maupun
risiko dari penggarapan lainnya.
Lahan bagi hasil/sakap adalah : Lahan sewa tetapi dengan perjanjian besarnya sewa berdasarkan hasil panen/produksi dan dibayarkan setelah
panen. Besarnya bagian yang akan diserahkan pada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dahulu, seperti setengah atau sepertiga hasil produksi.
Istilah yang dipakai di beberapa daerah antara lain: maro, meniga, martilu, toyo, nengah, jejuron, kujang, dan mampatigoi .
Lahan gadai adalah : Lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahan. Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.
Lahan bengkok/lahan pelungguh adalah : Lahan milik desa /kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.
Lahan bebas sewa adalah : Lahan yang didapatkan dengan tanpa membeli atau membayar sewa, dan bukan merupakan lahan milik, tetapi hanya diizinkan memakai dengan bebas sewa.
Lahan pertanian adalah : Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian, yang meliputi peternakan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, budidaya perikanan, perburuan, kehutanan, dan penangkaran satwa liar.
Lahan peternakan adalah : Lahan yang digunakan untuk kegiatan/usaha pemeliharaan ternak. Contoh lahan peternakan: lahan untuk kandang, lahan untuk penanaman pakan ternak, kubangan, gudang pakan, dll.
Lahan Bukan untuk Pertanian, meliputi :
- Lahan untuk bangunan dan halaman sekitar
adalah : Lahan untuk bangunan rumah serta halaman, biasanya diberi pagar atau batas tanpa
memperhatikan ditanami atau tidak.
Jika lahan disekitar rumah tersebut tidak jelas batas.
- batasnya dengan tegal/kebun, maka dimasukkan ke dalam lahan tegal/kebun.
- Lainnya, lahan lainnya adalah : Lahan tandus, berpasir, terjal dan lahan berkapur, termasuk lahan pertanian yang digunakan untuk pembuatan
genteng, batu bata, dan sebagainya serta lahan untuk usaha non pertanian.
Lahan tersebut dapat berasal dari lahan sawah, huma, ladang/tegal/kebun, kolam/lebak/empang, tambak, lahan perkebunan, hutan, dan lahan untuk penggembalaan/padang rumput.
Kandang adalah : Bangunan yang terdiri dari
atap, tiang,dan dinding/pembatas, digunakan untuk ternak, baik permanen maupun tidak
permanen.
Penjelasan:
- Bangunan yang digunakan untuk ternak yang hanya terdiri dari tiang-tiang dan atap adalah kandang.
- Bangunan yang digunakan untuk ternak yang ha
nya dikelilingi pagar/dinding dan tidak beratap, walaupun dinding hanya setengah dari tinggi bangunan dapat disebut sebagai kandang.
-Tempat makan ternak yang menyatu dengan kandang juga merupakan bagian dari kandang.