IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_SRTUP_V01-ID_M / variable [F1]
central

Livestock Household Survey 2014

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_SRTUP_v01-ID_M
Producer(s)
Deputi Bidang Statistik Produksi
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
9665
Downloads
39
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • stu blok 4-7
  • stu_701a
  • stu 702
  • stu blok 8
  • stu blok 9-12

Luas penggunaan lahan dan lokasi lainnya luar provinsi (R502C_K4)

Data file: stu blok 4-7

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 110
End: 110
Width: 1
Range: -
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Jika rincian 501.d kolom(2) terisi, luas lahan yang digunakan untuk usaha ternak terpilih :
c. Luas penggunaan lahan dan lokasi (m2) lainnya ( pengembalaan, kubangan, gudang, pakan dll) luar provinsi :.........
Interviewer instructions
Blok ini bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai luas lahan yang dikuasai oleh rumah tangga usaha peternakan pada 1 Mei 2014.
Luas dituliskan dalam m2 bilangan bulat.

Tanyakan luas lahan yang dimiliki dan isikan luas lahan pertanian yang digunakan untuk kegiatan peternakan pada kolom (2), luas lahan pertanian
yang digunakan bukan untuk kegiatan peternakan
pada kolom (3) , luas lahan bukan pertanian
pada kolom (4) , dan jumlah kolom (2+3+4)
pada kolom (5).

Tanyakan luas lahan yang berasal dari pihak lain dan isikan luas lahan pertanian yang digunakan untuk kegiatan peternakan pada kolom (2),
luas lahan pertanian yang digunakan bukan untuk kegiatan peternakan pada kolom (3), luas lahan bukan pertanian pada kolom (4), dan jumlah kolom
(2+3+4) pada kolom (5).

Isikan luas lahan yang benar-benar dikuasai
pada 1 Mei 2014 di kotak yang disediakan, luas lahan pertanian yang digunakan untuk kegiatan
peternakan pada kolom (2) , luas lahan pertanian yang digunakan bukan untuk kegiatan peternakan
pada kolom (3), luas lahan bukan pertanian
pada kolom (4) , dan jumlah kolom (2+3+4)
pada kolom (5).

Dari lahan pertanian yang digunakan untuk kegiatan peternakan yang dikuasai oleh rumah tangga (rincian 501.d kolom (2)) , isikan luas lahan yang digunakan untuk usaha ternak terpilih.

Isikan luas kandang yang digunakan untuk mengusahakan ternak terpilih. Kandang yang berada dalam kab/kota isikan di kolom (2), yang
berada di luar kabupaten /kota tapi masih dalam satu provinsi isikan pada kolom (3), dan kandang yang berada di luar provinsi pada kolom (4).

Tanyakan luas lahan yang digunakan untuk penanaman pakan ternak sesuai dengan lokasi lahan dan isikan ke dalam kotak yang disediakan.
Contoh: luas kebun rumput, luas lahan tanaman jagung yang digunakan khusus untuk pakan ternak.

Tanyakan luas lahan yang digunakan untuk usaha ternak selain untuk kandang dan penanaman pakan sesuai dengan lokasi lahan dan isikan ke
dalam kotak yang disediakan.
Misalnya: lahan untuk penggembalaan,kubangan, tempat pembuangan kotoran, lahan untuk gudang pakan atau yang lainnya.

Isikan rincian 502.d untuk masing-masing lokasi lahan dengan rumus:
R502.d = R502.a + R502.b + R502.c

Description

Definition
Luas lahan milik sendiri adalah : lahan yang berdasarkan status hukum atau oleh masyarakat setempat diakui sebagai milik dari salah satu anggota rumah tangga.
Lahan milik sendiri tersebut dapat berasal dari pembelian, warisan , atau pemberian dari pihak lain yang menjadi milik sendiri.

Lahan milik sendiri dapat berasal dari:
1. Lahan yang dibeli baik kontan maupun angsuran.
2. Lahan warisan yaitu lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari harta orang yang telah meninggal dunia.
3. Lahan yang diperoleh secara hibah.
4. Lahan yang dimiliki berdasarkan: land reform , permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, pembagian lahan dari pembabatan hutan, hukum adat, atau penyerahan dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR).

Luas lahan yang berasal dari pihak lain
adalah : Lahan yang diperoleh
anggota rumah tangga dari pihak lain baik yang di sewa, bagi hasil, gadai, bengkok, bebas sewa, serobotan , dan lahan garapan lainnya.
Lahan sewa adalah : Lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi. Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang.
Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos - ongkos produksi maupun
risiko dari penggarapan lainnya.

Lahan bagi hasil/sakap adalah : Lahan sewa tetapi dengan perjanjian besarnya sewa berdasarkan hasil panen/produksi dan dibayarkan setelah
panen. Besarnya bagian yang akan diserahkan pada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dahulu, seperti setengah atau sepertiga hasil produksi.
Istilah yang dipakai di beberapa daerah antara lain: maro, meniga, martilu, toyo, nengah, jejuron, kujang, dan mampatigoi .

Lahan gadai adalah : Lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahan. Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.

Lahan bengkok/lahan pelungguh adalah : Lahan milik desa /kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.

Lahan bebas sewa adalah : Lahan yang didapatkan dengan tanpa membeli atau membayar sewa, dan bukan merupakan lahan milik, tetapi hanya diizinkan memakai dengan bebas sewa.

Lahan pertanian adalah : Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian, yang meliputi peternakan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, budidaya perikanan, perburuan, kehutanan, dan penangkaran satwa liar.

Lahan peternakan adalah : Lahan yang digunakan untuk kegiatan/usaha pemeliharaan ternak. Contoh lahan peternakan: lahan untuk kandang, lahan untuk penanaman pakan ternak, kubangan, gudang pakan, dll.

Lahan Bukan untuk Pertanian, meliputi :
- Lahan untuk bangunan dan halaman sekitar
adalah : Lahan untuk bangunan rumah serta halaman, biasanya diberi pagar atau batas tanpa
memperhatikan ditanami atau tidak.
Jika lahan disekitar rumah tersebut tidak jelas batas.
- batasnya dengan tegal/kebun, maka dimasukkan ke dalam lahan tegal/kebun.
- Lainnya, lahan lainnya adalah : Lahan tandus, berpasir, terjal dan lahan berkapur, termasuk lahan pertanian yang digunakan untuk pembuatan
genteng, batu bata, dan sebagainya serta lahan untuk usaha non pertanian.
Lahan tersebut dapat berasal dari lahan sawah, huma, ladang/tegal/kebun, kolam/lebak/empang, tambak, lahan perkebunan, hutan, dan lahan untuk penggembalaan/padang rumput.

Kandang adalah : Bangunan yang terdiri dari
atap, tiang,dan dinding/pembatas, digunakan untuk ternak, baik permanen maupun tidak
permanen.
Penjelasan:
- Bangunan yang digunakan untuk ternak yang hanya terdiri dari tiang-tiang dan atap adalah kandang.
- Bangunan yang digunakan untuk ternak yang ha
nya dikelilingi pagar/dinding dan tidak beratap, walaupun dinding hanya setengah dari tinggi bangunan dapat disebut sebagai kandang.
-Tempat makan ternak yang menyatu dengan kandang juga merupakan bagian dari kandang.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.