Definition
Rumah tangga biasa adalah : Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur.
Anggota rumah tangga adalah : Semua orang yang bergabung dalam satu kesatuan rumah tangga, baik yang berada di rumah pada 1 Mei 2014 maupun sementara tidak ada.
Kode hubungan dengan kepala rumah tangga yaitu :
1. Kepala rumah tangga adalah : Salah seorang dari kelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari -
hari rumah tangga tersebut atau yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala di dalam rumah tangga tersebut.
2. Istri/Suami dari kepala rumah tangga.
3. Anak adalah : Anak kandung, anak tiri, dan atau anak angkat yang diangkat oleh kepala rumah tangga.
4. Menantu adalah : Suami/istri dari anak kandung, anak tiri, dan atau anak angkat.
5. Cucu adalah : Anak dari anak kandung, anak tiri, dan atau anak angkat.
6. Orang tua/mertua adalah : Bapak/ibu dari kepala rumah tangga atau bapak/ibu dari istri/suami kepala rumah tangga.
7. Famili lain adalah : Orang -orang yang ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga atau ada hubungan famili dengan istri/suami kepala rumah tangga misalnya : adik, kakak, keponakan, bibi, paman, ipar, kakek, nenek,
dan sebagainya.
8. Lainnya adalah orang yang tidak ada hubungan famili dengan kepala rumah tangga atau istri/suami kepala rumah tangga, seperti tamu, teman, orang yang mondok dengan makan (indekos) jumlahnya kurang dari 10 orang, dan sebagainya.
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
adalah : Surat keterangan yang diperoleh setelah seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan formal tertentu, dan lulus ujian akhir.
Sekolah adalah : Pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah,dan tinggi.
Tamat sekolah adalah : Yang dapat menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah di sekolah negeri maupun swasta
dengan mendapatkan tanda tamat belajar/ijazah. Seseorang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi, tetapi telah lulus ujian akhir,
dianggap tamat sekolah.
1. Tidak/belum tamat SD adalah : Tidak/belum tamat SD, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
2. Tamat Sekolah Dasar (SD)/Sederajat
adalah : tamat dan mempunyai ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Rakyat, Sekolah Luar Biasa Tingkat dasar, Sekolah Dasar kecil, Sekolah Dasar Pamong, Paket A 1 s.d A 100 (Yang memperoleh ijasah Persamaan SD) atau Madrasah Ibtidaiyah.
3. Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Sederajat adalah : Tamat dan mempunyai ijazah Sekolah Menengah Pertama Umum,
misalnya: SMP, MULO, HBS 3 tahun, Sekolah Luar Biasa Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau tamat dan mempunyai ijazah Sekolah
Menengah Tingkat Pertama Kejuruan misalnya: SKKP, SMEP, SPMP, ST, PGA 4 tahun, SGB, Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Karyawan
Perusahaan, Pendidikan Pegawai Urusan Peradilan Agama.
4. Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Sederajat adalah : tamat dan mempunyai ijazah Sekolah Menengah Tingkat Umum, misalnya: SMA/SMU, SLTA, HBS 5 tahun, AMS, Madrasah Aliyah, atau tamat dan mempunyai ijazah Sekolah Menengah Tingkat Atas Kejuruan,
misalnya:
SPMA/SPP, SMKK/SKKA, SMEA, STM, SPG, KPG, SGO/SMOA, PGA 6 tahun, SNAKMA, SAA/SMF, KPAA.
5. Tamat D1/D2 adalah : Mereka yang tamat program diploma 1 dan diploma 2 pada suatu pendidikan yang khusus diberikan untuk program
diploma.
6. Tamat Akademi/D3 adalah : Tamat Akademi/D3 dan mempunyai ijazah atau telah mendapatkan gelar Sarjana Muda pada suatu fakultas.
Bagi fakultas yang tidak mengeluarkan gelar Sarjana Muda maka mahasiswa yang duduk di Tingkat 4 atau 5 tetap dimasukkan tamat Sekolah
Menengah Tingkat Atas.
7. Tamat S1/D4 adalah : Tamat dan mempunyai ija
zah program pendidikan sarjana atau Diploma IV.
8. Tamat S2/S3 adalah : Tamat dan mempunyai ija
zah program pendidikan pasca sarjana, doktor, spesialis I/II pada suatu universitas/Institut/Sekolah Tinggi.