Definition
Lahan milik sendiri, berasal dari :
a. Lahan pembelian, adalah : Lahan yang didapat secara pembelian baik tunai maupun angsuran.
b. Lahan warisan, adalah : Lahan yang diterima oleh ahli waris berdasarkan pembagian dari harta orang yang telah meninggal dunia.
c. Lahan hibah, adalah : Lahan yang diterima/didapat secara cuma-cuma dari badan/harta orang yang masih hidup.
d. Lahan yang dimiliki berdasarkan :
. Landreform
. Permohonan biasa
. Pembagian lahan transmigrasi
. Pembagian lahan dari pembukaan hutan
. Hukum adat
. Penyerahan (konversi) dari program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun)
PIR-Bun, adalah : Suatu pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan mempergunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan dan berkesinambungan.
Pada saat tanaman sudah mulai berproduksi, kebun plasma diserahkan kepada petani peserta
Lahan yang berasal dari pihak lain, adalah : Lahan yang diperoleh secara sewa, bagi hasil, gadai, bengkok, kawasan hutan maupun lainnya, dimana :
a. Lahan sewa, adalah : Lahan yang didapat dengan perjanjian sewa yang besarnya sewa sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi.
Pembayaran sewa dapat berupa uang.
b. Lahan bagi hasil, adalah : Lahan sewa tetapi dengan perjanjian besarnya sewa yang akan diserahkan kepada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dahulu, seperti setengah atau sepertiga hasil produksi.
c. Lahan gadai, adalah : Lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahannya.
Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.
d. Lahan bengkok/lahan pelungguh adalah lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada pamong desa atau mantan pamong desa sebagai gaji atau pensiun.
e. Lahan kawasan hutan, adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
f. Lainnya, yaitu lahan bebas sewa, serobotan, dan lahan garapan lainnya.
Lahan yang berada di pihak lain, meliputi :
a. Lahan yang disewakan
b. Lahan yang dibagihasilkan
c. Lahan yang digadaikan
d. Lainnya, seperti lahan yang diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa dan lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Lahan yang dikuasai, adalah : Lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal dari pihak lain, dikurangi lahan yang berada di pihak lain.
Lahan pertanian adalah : Lahan yang digunakan untuk usaha budidaya pertanian, meliputi lahan sawah dan lahan bukan sawah.
Lahan sawah adalah : Lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang darimana diperolehnya atau status lahan tersebut.
Termasuk disini lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan (PBB), lahan bengkok, lahan serobotan, rawa yang ditanami padi, dan sebagainya.
Macam-macam lahan sawah adalah :
a. Lahan sawah irigasi (berpengairan) adalah : Lahan sawah yang mendapatkan air dari sistem irigasi baik bangunan penyadap dan jaringannya dikelola oleh Dinas Pengairan Umum maupun oleh masyarakat.
b. Lahan sawah non irigasi (tak berpengairan), meliputi :
1. Sawah tadah hujan adalah : Lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air hujan.
2. Sawah pasang surut adalah : Lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
3. Sawah lainnya adalah : Lahan sawah lebak, polder, lahan rawa yang ditanami padi dan lain-lain.
Lahan bukan sawah adalah : Semua lahan pertanian selain lahan sawah, meliputi huma, ladang, tegal, kebun, kolam, tambak, rawa, dan lainnya.
Tegal/kebun/ladang/huma adalah : Lahan kering yang ditanami tanaman musiman atau tahunan seperti padi ladang, palawija/hortikultura, karet dan letaknya terpisah dengan halaman sekitar rumah.
Lahan bukan pertanian adalah : Semua lahan selain lahan sawah dan lahan bukan sawah seperti lahan untuk bangunan dan halaman sekitarnya, termasuk lahan tidur.
Lahan rumah dan pekarangan adalah : Lahan untuk bangunan rumah serta halaman, biasanya diberi pagar atau batas tanpa memperhatikan ditanami atau tidak.
Jika lahan di sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan tegal/kebun, maka dimasukkan ke dalam lahan tegal/kebun. Bagi rumah tangga yang tinggal pada bangunan bertingkat (misalnya pada lantai 3), maka luas bangunan tempat tinggal tersebut sama dengan luas lantai yang ditempatinya.
Lahan tidur adalah : Lahan yang biasanya digunakan untuk usaha pertanian tetapi sudah tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun.
Lahan yang diusahakan untuk kegiatan tanaman kehutanan adalah : Lahan atau sebidang tanah yang digunakan suatu rumah tangga untuk melakukan kegiatan budidaya tanaman kehutanan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar dan menanggung risiko.