IDN_2000_PODES_v01-ID_M
Pendataan Potensi Desa / Kelurahany 2000
Village Potential Survey 2000
Name | Country code |
---|---|
Indonesia | IDN |
Population and Housing Census [hh/popcen]
Badan Pusat Statistik berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan sektoral maupun regional. Dalam rangka pembangunan daerah data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan perumus kebijakan dan perencana ketika membuat skala prioritas. Di tingkat yang paling rendah, potensi yang dimiliki suatu wilayah desa seyogyanya berperan dan berfungsi sama dalam perencanaan makro pembangunan desa yang terintegrasi. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan data Podes digunakan untuk mengidentifikasi desa-desa yang diduga sebagai wilayah yang berpotensi dihuni oleh banyak penduduk miskin -- desa-desa tersebut kemudian dikenal sebagai desa tertinggal.
BPS melakukan pencatatan atas potensi yang dimiliki suatu wilayah desa, yang dikenal dengan Podes sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980, yang kemudian pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan suatu sensus. Dalam rentang 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Sebagai bagian dari pelaksanaan Sensus Penduduk 2000, data Podes bersama dengan hasil Sensus Penduduk 2000 dapat digunakan sebagai bahan penyusun statistik wilayah kecil (small area statistics), yang baru pertama kali dihasilkan BPS.
Pencacahan Podes SP2000 ini dilakukan terhadap seluruh desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Selain desa atau kelurahan, yang juga dicacah pada Podes SP2000 ini adalah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) dan Permukiman Masyarakat Terasing (PMT). UPT/SPT dan PMT yang dicacah meliputi UPT/SPT dan PMT yang berada dalam pengelolaan Departemen yang membinanya (UPT/SPT dibina oleh Departemen Transmigrasi dan Perambah Hutan, sedangkan PMT dibina oleh Departemen Sosial) Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah langsung di bawah camat, namun tidak berhak meyelenggarakan rumah tangganya sendiri (UU RI No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
Pencacahan Podes dilakukan dengan cara sensus di seluruh desa/kelurahan yang keberadaannya didasarkan SK Mendagri/SK Gubernur, seluruh Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dan seluruh Pemukiman Masyarakat Terasing (PMT). Pencacahan dilakukan dengan wawancara langsung dengan kepala desa/lurah atau staf yang ditunjuk untuk mewakilinya. Petugas pencacah Podes SP2000 membuat 1 rangkap dan kemudian di kirim ke BPS Kabupaten/Kotamadya untuk diolah.
Census/enumeration data
Desa
Badan Pusat Statistik berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan sektoral maupun regional. Dalam rangka pembangunan daerah data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan perumus kebijakan dan perencana ketika membuat skala prioritas. Di tingkat yang paling rendah, potensi yang dimiliki suatu wilayah desa seyogyanya berperan dan berfungsi sama dalam perencanaan makro pembangunan desa yang terintegrasi. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan data Podes digunakan untuk mengidentifikasi desa-desa yang diduga sebagai wilayah yang berpotensi dihuni oleh banyak penduduk miskin -- desa-desa tersebut kemudian dikenal sebagai desa tertinggal.
BPS melakukan pencatatan atas potensi yang dimiliki suatu wilayah desa, yang dikenal dengan Podes sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980, yang kemudian pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan suatu sensus. Dalam rentang 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Sebagai bagian dari pelaksanaan Sensus Penduduk 2000, data Podes bersama dengan hasil Sensus Penduduk 2000 dapat digunakan sebagai bahan penyusun statistik wilayah kecil (small area statistics), yang baru pertama kali dihasilkan BPS.
Secara umum pengumpulan data Podes SP2000 ditujukan untuk :
Village Potential Survey 2000 juga dikenal sebagai Potensi Desa 2000 (PODES)
Pencacahan Podes SP2000 ini dilakukan terhadap seluruh desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Selain desa atau kelurahan, yang juga dicacah pada Podes SP2000 ini adalah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) dan Permukiman Masyarakat Terasing (PMT). UPT/SPT dan PMT yang dicacah meliputi UPT/SPT dan PMT yang berada dalam pengelolaan Departemen yang membinanya (UPT/SPT dibina oleh Departemen Transmigrasi dan Perambah Hutan, sedangkan PMT dibina oleh Departemen Sosial).
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah langsung di bawah camat, namun tidak berhak meyelenggarakan rumah tangganya sendiri (UU RI No 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa).
Cakupan nasional, representatif sampai level desa/kelurahan.
Desa
Name | Affiliation |
---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS |
Name |
---|
Badan Pusat Statistik |
Pencacahan Podes dilakukan dengan cara sensus di seluruh desa/kelurahan yang keberadaannya didasarkan SK Mendagri/SK Gubernur, seluruh Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), dan seluruh Pemukiman Masyarakat Terasing (PMT).
Pencacahan dilakukan dengan wawancara langsung dengan kepala desa/lurah atau staf yang ditunjuk untuk mewakilinya. Petugas pencacah Podes SP2000 membuat 1 rangkap dan kemudian di kirim ke BPS Kabupaten/Kotamadya untuk diolah.
Tidak seperti halnya Podes SE-96 yang lalu, seluruh kegiatan pengolahan data Podes SP2000 dilakukan di BPS Kabupaten/Kotamdya. Penggabungan file hasil entri di tingkat kabupaten dilakukan di tingkat Propinsi. Setelah clean (tidak mengandung kesalahan) barulah data
Podes hasil entri tersebut dikirim ke BPS (Bagian Statistik Lingkungan Hidup dan Wilayah,-Biro Statistik Kesejahteraan Rakyat).
Agar waktu pengolahan data selesai pada waktunya, maka partisipasi semua pihak yang terkait harus dikoordinasikan secara terpadu, sehingga jadwal pengolahan tidak mundur.
Petugas pengolah data Podes di daerah akan dilatih secara khusus di propinsi sesuai jadwal
Start | End | Cycle |
---|---|---|
1999-09-01 | 1999-10-31 | 1 |
Name | Affiliation | URL | |
---|---|---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS | www.bps.go.id | bpshq@bps.go.id |
Data tersedia di sumber eksternal. Silakan hubungi BPS untuk informasi lebih lanjut tentang permintaan data.
Penggunaan data harus ditunjukkan dengan dimasukkannya kutipan yang mengandung sekurang-kurangnya:
Pengguna data menyatakan bahwa produser data, distributor resmi dari data, dan lembaga donor yang relevan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data, interpretasi, atau kesimpulan berdasarkan penggunaan data tersebut.
(c) 2000, Badan Pusat Statistik
DDI_IDN_2000_PODES_v02-ID_M
Name | Affiliation | Role |
---|---|---|
Ayu Harlinah | World Bank | Data Cataloging Staff |
2013-03-25
Version 1 (25 March 2013) : Intial version of DDI documentation