Definition
Rincian ini ditanyakan apabila status desa/kelurahan adalah persiapan, UPT atau PMT.
Desa Induk adalah desa asal yang mempunyai SK Gubernur yang disetujui Mendagri dari desa persiapan, UPT/PMT. Khusus untuk UPT/PMT yang desa induknya tidak jelas, maka desa induknya adalah desa terdekat dalam kecamatan yang sama. Untuk desa yang mempunyai lebih dari satu desa induk, isikan nama dan identitas desa induk yang luas daerahnya terambil paling luas.
Bagi pencacah, tuliskan nama desa induk/lokasi pada kotak yang disediakan, sedangkan khusus untuk pengawas tuliskan kode propinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, dan desa/kelurahan di sebelah kanan dengan mengacu kode wilayah di lampiran buku pengawas. (Lampiran 2).