Definition
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK)/Rukun Warga (RW) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan masyarakat di desa dan kelurahan.
Dari segi ukuran, RT biasanya lebih kecil dari RW/RK. Jumlah kepala keluarga/rumahtangga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga/rumahtangga untuk desa dan 50 untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan ( Permendagri No.5 Th 1981 tentang pembentukan dusun dalam dan lingkungan dalam kelurahan, pasal 4)