Definition
Rincian ini hanya ditanyakan jika statusnya pemerintahannya desa.
Lembaga Musyawarah Desa (LMD) adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri dari kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan