Definition
Tuliskan pada Rincian 1 s.d Rincian 5 nama dan kode propinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan/UPT/PMT, dan status daerah (perkotaan atau perdesaan). Penulisan kode desa/kelurahan/UPT/PMT pada Blok I R.4 dan status perkotaan/perdesaan pada Blok I R.5 mengikuti Daftar Nama Desa/Kelurahan SP2000-DESA (tahun 1999). Lihat Lampiran 1.
Bila ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum pada SP2000-DESA, desa/kelurahan tersebut tetap dicacah asalkan ada landasan hukumnya. Landasan hukum yang dimaksud di sini adalah SK Mendagri atau SK Gubernur atau SK Menteri Transmigrasi dan PPH khusus untuk UPT/SPT dan SK Mensos khusus untuk PMT. Kode desa/kelurahan baru dilanjutkan kembali sesuai dengan letaknya seperti yang digambarkan pada sketsa peta SP2000-WA. Bagi desa/kelurahan atau wilayah administrasi lainnya yang mengalami perubahan, kode identitas baru diisi sesuai dengan metode pemberian nomor kode wilayah administrasi (lihat Lampiran 2).