Definition
Sumber air yang dicakup adalah sumber air untuk keperluan minum/masak serta mandi/cuci sebagian besar penduduk.
Perusahaan air minum (PAM) yang dimaksud disini adalah perusahaan yang menyalurkan air minum yang telah mengalami proses penjernihan, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Dinas Air Minum (DAM).