Jenis jalan antar desa/kelurahan : c. Jalan eks angkutan log (kayu gelondongan)
Categories
Value
Category
0
1
Ada
2
Tidak
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Description
Definition
Lalu-lintas antar desa/kelurahan yang dimaksud di sini adalah prasarana lalu lintas yang paling sering dilalui oleh penduduk untuk menuju desa atau kecamatan lain.
Permukaan jalan lainnya, misalnya permukaan jalan yang terbuat dari kayu/papan yang biasanya digunakan di daerah rawa.
Jalan eks angkutan log (kayu gelondongan) adalah jalan desa/kelurahan tepi hutan (biasanya) yang dibuat oleh perusahaan HPH atau perusahaan penebangan kayu lainnya yang kegunaan utamanya untuk mempermudah pengangkutan kayu dari hutan. Namun dalam perkembangannya jalan tersebut biasanya digunakan juga oleh masyarakat desa dan tidak jarang yang sudah diserahkan ke desa/kelurahan untuk perawatan selanjutnya.
Others
Notes
Angkutan adalah suatu kegiatan usaha menyediakan jasa angkutan penumpang dan atau barang/ternak dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan bermotor maupun tidak bermotor, baik melalui darat, air maupun udara.