Definition
a. Terminal angkutan umum roda 4 adalah suatu tempat kedatangan/keberangkatan dan pemberhentian armada angkutan jalan raya, yang kegiatannya meliputi kedatangan/ keberangkatan penumpang, hewan, dan bongkar muat barang serta merupakan daerah lingkungan kerja ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda). Tidak termasuk pangkalan taksi, dan pangkalan kendaraan seperti bemo, bajaj, helicak.
b. Dermaga/Pelabuhan laut adalah suatu tempat kedatangan/keberangkatan serta pemberhentian kapal untuk sementara, untuk melakukan kegiatan angkutan laut, seperti menaikkan dan menurunkan penumpang, hewan, dan bongkar/muat barang.
c. Lapangan terbang adalah tempat keberangkatan dan kedatangan serta pemberhentian sementara pesawat terbang, untuk melakukan kegiatan angkutan udara, seperti menaikkan dan menurunkan penumpang, dan bongkar/muat barang.