Definition
Ladang/huma adalah lahan yang ditanami tanaman musiman dan pemakaiannya hanya semusim atau dua musim kemudian ditinggalkan karena tidak subur lagi. Kemungkinan lahan ini beberapa tahun lagi akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
Tegal/kebun adalah bukan lahan sawah yang ditanami tanaman musiman atau tahunan letaknya terpisah dengan halaman sekitar rumah serta pemakaiannya tidak berpindah-pindah. Termasuk lahan yang sementara tidak diusahakan kurang dari satu tahun (untuk menunggu penanaman yang akan datang) dan tegal/kebun milik transmigrasi yang berasal dari hutan negara setelah penempatan transmigrasi 2 tahun atau lebih. Tegal/kebun milik transmigrasi yang penempatan transmigrasinya kurang dari 2 tahun tidak dimasukkan pada perincian ini tetapi dimasukkan pada hutan negara. Lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri (karet, kelapa kopi, lada, the) tidak termasuk tegal/kebun tetapi dimasukkan ke dalam perkebunan.
Kolam/tambak/tebat/empang adalah lahan yang dipergunakan untuk melakukan pemeliharaan ikan, udang atau fauna/biota air lainnya. Letak tambak biasanya tidak jauh dari laut atau air asin atau payau yang merupakan campuran air laut dan air tawar.
Penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang dipakai untuk penggembalaan ternak. Lahan yang untuk sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput walaupun ada hewan yang digembalakan di sana. Lahan ini dimasukkan ke dalam lahan yang sementara tidak diusahakan (C7).