Definition
Luas lahan pada Sub Blok X.D merupakan bagian dari luas desa/kelurahan
D. Bagian Lahan desa/kelurahan yang merupakan
1).Tanah desa/kelurahan yaitu tanah yang dimiliki/dikuasai oleh aparat desa sebagai pengganti upah/ gaji. Contoh bengkok (Jawa Tengah dan Jawa Timur), titisara (Jawa Barat).
2).Tanah Kas desa/kelurahan adalah lahan milik desa/kelurahan yang diusahakan oleh warga desa di mana sebagian penghasilannya diserahkan kepada desa/kelurahan sebagai pendapatan dan merupakan sumber keuangan desa/kelurahan.
3).Tanah milik adalah tanah yang menjadi hak milik seseorang atau perusahaan (bukan tanah negara). Data ini bisa diperoleh dari letter C atau buku C desa.
4).Tanah Wakaf adalah tanah yang didermakan atau dihibahkan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum. Misalnya untuk masjid, sekolah/madrasah, pemakaman, pondok pesantren dsb. Tanah wakaf yang dijadikan pemakaman umum maka dihitung sebagai tanah wakaf dan juga tanah pemakaman umum
5).Lahan tidur adalah lahan pertanian (sawah atau lahan kering) maupun bukan lahan pertanian yang dalam jangka waktu tertentu (> 2 tahun) tidak diusahakan baik untuk pertanian (tidak produktif) maupun untuk kegiatan usaha lainnya. Misalnya
* Lahan milik perusahaan pengembang (developer), karena alasan tertentu belum dibangun atau dibiarkan tanpa diolah;
* Lahan milik perusahaan perkebunan karena alasan tertentu tidak ditanami dan dipelihara (ditelantarkan)
6).Lahan Kuburan (TPU) yang dimaksud di sini adalah lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.