Definition
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah tempat yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut dilakukan transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak. TPI tersebut dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, atau Pemda setempat.
TPI harus memenuhi kriteria:
a). tempat tetap (tak berpindah)
b). mempunyai bangunan induk tempat transaksi lelang/penjualan ikan
c). mempunyai koordinator pelelangan/penjualan ikan
d). mendapat ijin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan atau Pemerintah Daerah setempat).