Definition
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip;
1). keanggotaannya sukarela dan terbuka,
2). pengelolaannya dilakukan secara demokratis,
3). pembagian sisa hasil usahanya dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
4). pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan
5). kemandirian serta sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
a). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesanyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
b). Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan Rakyat (Kopinkra) adalah koperasi yang kegiatan utamanya menghasilkan barang jadi atau setengah jadi.
c). Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu jenis koperasi dengan kegiatan utamanya menerima simpanan dari anggota dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
d). Koperasi Tahu Tempe adalah koperasi yang kegiatan utamanya melayani anggotanya dalam menyediakan bahan baku dan membantu dalam pembuatan tahu dan tempe.
e). Koperasi Pondok Pesantren adalah kopersi yang didirikan di lingkungan pondok pesantren yang kegiatan utamanya melayani para santri dan lingkungan pondok pesantren.
f). Koperasi Non KUD Lainnya meliputi:
1). Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang kegiatan usaha utamanya menyalurkan barang dari produsen, distributor atau pedagang lainnya kepada konsumen.
2). Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang usaha utamanya menyediakan barang-barang dalam rangka melayani para anggotanya.
3). Koperasi Jasa-jasa yaitu koperasi yang kegiatan utamanya bergerak di bidang jasa-jasa.
Koperasi yang dcakup yaitu koperasi yang sudah berbadan hukum. Tidak termasuk kelompok simpan pinjam dalam arisan