Definition
a. Pencurian dibagi dua yaitu pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan
1). Pencurian biasa adalah pengambilan barang dan atau uang milik orang tanpa sepengetahuan dan seizin yang empunya dengan melawan hukum
2). Pencurian dengan pemberatan adalah perbuatan mengambil barang atau ternak hewan bukan miliknya dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hak. Kejahatan ini meliputi;
* Pencurian semua jenis binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing), binatang yang berkuku satu (kuda, kedelai) dan babi;
* Pencurian yang dilakukan pada malam hari (antara matahari terbenam sampai matahari terbit) dalam sebuah rumah atau di sekitar pekarangannya;
* Pencurian oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
* Pencurian yang dilakukan oleh seorang dengan cara membongkar, memecah, memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian atau jabatan palsu agar dapat masuk ke dalam tempat tinggal korban. Juga termasuk dalam kategori ini adalah pencopetan yang dilakukan dengan merusak tas/kantong korban.
b). Perampokan atau Pencurian dengan kekerasan adalah pencurian barang atau ternak yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, memudahkan/memberi kesempatan pelaku melarikan diri atau jika tertangkap basah (kepergok), supaya barang yang dicuri tetap ada di tangan pelaku.
c). Penjarahan adalah pencurian pada waktu terjadi kebakaran, banjir, gempa bumi, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang, termasuk penjarahan ketika terjadi huru-hara;
d). Pembunuhan adalah perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan melawan hukum.
e). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja mengakibatkan rusaknya kesehatan orang lain, mulai dari yang tidak menimbulkan halangan bagi korban, luka/cacat, atau menjadi sakit sehingga tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara sempurna.
f). Perkelahian massal adalah perkelahian yang melibatkan banyak orang, seperti tawuran pelajar, dengan melawan hukum.
g). Pembakaran adalah perbuatan dengan sengaja membakar sesuatu, misalnya rumah, hutan, mobil dan kapal, yang dapat mendatangkan bahaya bagi barang, jiwa atau badan orang lain.
h). Bunuh diri adalah perbuatan dengan sengaja membunuh diri sendiri atau menghilangkan nyawa sendiri atas permintaan sendiri atau karena bujukan, rayuan, dan hasutan.
i). Lainnya yaitu perbuatan-perbuatan yang tidak termasuk di atas.